Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Akses Tanpa Hak dan Buka Rahasia Negara di Debat Ketiga Pilpres 2024 Terancam Pidana dan Denda

Kompas.com - 19/01/2024, 13:59 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Debat ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang menghadirkan para calon presiden (capres), Minggu (7/1/2024), dinilai sudah menampilkan literasi rendah terkait informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berkonsekuensi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

“Literasi rendah ini terjadi pada KPU, moderator, dan juga capres tertentu. Ketika ada capres yang bersikukuh bahwa informasi pertahanan dibuka saja, yang oleh KPU dan moderator dibiarkan, saya sangat terkejut dan prihatin,” kata anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H Wibowo, Rabu (17/1/2024).

Tema debat ketiga tersebut adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. Dradjad berpendapat, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sudah benar ketika tidak mau menjawab apalagi membahas topik yang ditanyakan—bahkan didesak untuk dibahas—terkait data pertahanan itu.

“Beliau taat UU,” ujar Dradjad.

Belajar dari “insiden” di debat ketiga Pilpres 2024, Dradjad mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan debat yang taat pada perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2010, untuk penyelenggaraan debat keempat dan kelima Pilpres 2024.

Baca juga: Debat Ketiga Pilpres 2024 Pertontonkan Literasi Rendah tentang Informasi yang Dikecualikan

Terlebih lagi, debat keempat pada Minggu (21/1/2024) juga memungkinkan terjadinya kejadian serupa. Debat keempat Pilpres 2024 bakal menghadirkan para calon wakil presiden (cawapres). Tema yang diusung adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

“(Dua) regulasi itu mengatur 10 jenis informasi yang dikecualikan, termasuk informasi kekayaan alam Indonesia, (yang) menjadi rahasia negara,” tegas Dradjad yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Akses dan membuka rahasia negara tanpa hak

Dalam debat ketiga, perdebatan yang paling mencuat adalah desakan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuka data pertahanan seperti minimum essential force (MEF). Ada juga pertanyaan dari salah satu kandidat kepada kandidat lain terkait MEF.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman B Ponto, mengatakan, MEF adalah proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia.

“MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh (Menteri Pertahanan) Prof Dr Juwono Sudarsono, SH, MEF, yang dibagi menjadi tiga rencana strategis (pertahanan) hingga 2024,” ungkap Soleman.

Soleman pun menyebutkan, ketentuan soal MEF sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik ini tertera lugas di Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

“… yaitu, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya,” sebut dia.

Definisi MEF dipadankan dengan klausul Pasal 17 huruf c angka 3, rencana strategis hingga 2024 dalam MEF adalah rencana pengembangan. Lalu, lanjut Soleman, dalam MEF ada tiga komponen postur, yaitu kekuatan, gelar atau persebaran penempatan, dan kemampuan pertahanan.

Dipadankan dengan klausul Pasal 17 huruf c angka 3 maka kekuatan dalam MEF adalah jumlah, gelar atau persebaran penempatan adalah dislokasi kekuatan, sementara kemampuan punya padanan kata yang sama.

“Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara (sehingga dikecualikan), karenanya tidak dapat dibuka ke publik,” kata Soleman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com