Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa dan tidak bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja TNI
"Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB. Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN, sebut dia, tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerja pegawai pada instansi pemerintah.
“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkapnya.
Pokok ketiga adalah digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.
Platform manajemen ASN itu berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.
Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.
Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.
“Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta. Penyusunan RPP ini sekaligus sebagai formulasi sistem penggajian ASN," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini, Kemenpan-RB tengah mempercepat pembahasan RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan secara simultan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, serta kementerian/instansi terkait lainnya.
Baca juga: Menpan-RB Azwar Anas Belajar dari Kartu Prakerja untuk Implementasikan GovTech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.