• pemilih yang menjadi tahanan
• pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
”Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Betty.
Baca juga: 9 Pemilih Ini Dibolehkan Pindah TPS, Cek Syaratnya
Pemilih perlu mengurus pindah TPS dengan mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
Pemilih perlu membawa:
• KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas
• Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
• Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
• Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
KPU nanti akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.