Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Pindah TPS Maksimum 15 Januari, Pemilih dengan Kriteria Khusus Bisa sampai 7 Februari 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 13:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa warga yang ingin pindah TPS memilih pada 14 Februari 2024 harus mengurusnya sejak saat ini.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon menjelaskan bahwa terdapat sembilan kriteria pemilih yang harus mengurus pindah TPS maksimum pada 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu:

• menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

• menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

• menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

• menjalani rehabilitasi narkoba

Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS

• menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

• pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

• pindah domisili

• tertimpa bencana alam

• bekerja di luar domisilinya, dan/atau

• keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ada empat kriteria pemilih yang masih dibolehkan mengajukan pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan, atau 7 Februari 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019:

• pemilih yang sedang dirawat karena sakit

• pemilih yang tertimpa bencana

• pemilih yang menjadi tahanan

• pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

”Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Betty.

Baca juga: 9 Pemilih Ini Dibolehkan Pindah TPS, Cek Syaratnya

Cara mengurus pindah memilih:

Pemilih perlu mengurus pindah TPS dengan mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.

Pemilih perlu membawa:

• KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas

• Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

• Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

• Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

KPU nanti akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya. Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti

KPK Sita 40 Bidang Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti

Nasional
Presiden RI yang Pernah Jalani Operasi Saat Menjabat dan Sudah Lengser

Presiden RI yang Pernah Jalani Operasi Saat Menjabat dan Sudah Lengser

Nasional
PPP: Putusan MA Bukan untuk Kaesang, melainkan Seluruh Rakyat

PPP: Putusan MA Bukan untuk Kaesang, melainkan Seluruh Rakyat

Nasional
PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa untuk Maju Pilkada Jakarta 2024

PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa untuk Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi, Polisi Juga

KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi, Polisi Juga

Nasional
Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Bulan Ini Setelah PDN Diserang

Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Bulan Ini Setelah PDN Diserang

Nasional
Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Nasional
Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Nasional
28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Nasional
Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Nasional
Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Nasional
Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti 'Teroris', Menakutkan

Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti "Teroris", Menakutkan

Nasional
Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com