Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 08/01/2024, 19:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera rapat membahas berbagai mekanisme kerja setelah resmi mulai bertugas hari ini, Senin (8/1/2024).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pihaknya akan rapat secara maraton mulai Selasa besok.

"Besok kami bertiga akan bertemu lagi membahas langkah-langkah yang perlu diambil ke depan," ujar Palguna kepada Kompas.com, Senin.

Palguna mengonfirmasi bahwa salah satu hal yang akan segera dirumuskan adalah model pengawasan para hakim konstitusi.

Baca juga: Ketua MK Harap MKMK Permanen Tak Hanya Hukum Hakim

Pasalnya, menurutnya, Ketua MK Suhartoyo juga meminta agar MKMK tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menghukum para hakim.

"Menjaga martabat dan kehormatan itu isinya bukan cuma mengawasi, tapi memang seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, dalam Mahkamah Konstitusi misalnya ada satu hal yang mungkin salah dipahami dan sebagainya, karena hakim tidak boleh berkomentar terhadap putusan dan apa pun, ya kesalahpahaman itu salah satunya yang harus meluruskan itu, demi kehormatan Mahkamah Konstitusi, ya Majelis Kehormatan," katanya.

"Nanti akan kami bicarakan (model pengawasan hakim). Yang jelas, SOP (standard operational procedure) kan harus ada," ujar Palguna lagi.

Beberapa SOP yang juga akan dirumuskan menyangkut penanganan laporan, persidangan, dan detail-detail lain.

Baca juga: Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen

Palguna lantas memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke MKMK akan ditangani sesuai ketentuan.

"Termasuk dalam berapa lama harus melakukan tindakan apa," katanya.

Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK pada awal tahun 2023. Saat itu, MKMK belum permanen, melainkan masih bersifat ad hoc untuk menangani suatu kasus dugaan pelanggaran etik.

Ketika itu, kasus yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang paling baru, Guntur Hamzah, terkait pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim yang digantikannya, Aswanto.

Palguna dkk ketika itu menjatuhi sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah yang terbukti terlibat pelanggaran etik dalam kasus pengubahan substansi putusan itu.

Baca juga: Dilantik, 3 Anggota MKMK Permanen Resmi Bertugas

MKMK yang saat ini permanen Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.

Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi pada Desember 2023.

Ketiga orang ini dipilih karena dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan pada saat mengumumkan keanggotaan MKMK permanen ini bahwa Mahkamah ingin konsisten diawasi jelang Pemilu 2024. Sebab, MK bakal berperan sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.

Palguna dkk akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com