Salin Artikel

MKMK Segera Rapat Bahas Mekanisme Pengawasan Hakim Konstitusi

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pihaknya akan rapat secara maraton mulai Selasa besok.

"Besok kami bertiga akan bertemu lagi membahas langkah-langkah yang perlu diambil ke depan," ujar Palguna kepada Kompas.com, Senin.

Palguna mengonfirmasi bahwa salah satu hal yang akan segera dirumuskan adalah model pengawasan para hakim konstitusi.

Pasalnya, menurutnya, Ketua MK Suhartoyo juga meminta agar MKMK tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menghukum para hakim.

"Menjaga martabat dan kehormatan itu isinya bukan cuma mengawasi, tapi memang seperti yang disampaikan Pak Ketua tadi, dalam Mahkamah Konstitusi misalnya ada satu hal yang mungkin salah dipahami dan sebagainya, karena hakim tidak boleh berkomentar terhadap putusan dan apa pun, ya kesalahpahaman itu salah satunya yang harus meluruskan itu, demi kehormatan Mahkamah Konstitusi, ya Majelis Kehormatan," katanya.

"Nanti akan kami bicarakan (model pengawasan hakim). Yang jelas, SOP (standard operational procedure) kan harus ada," ujar Palguna lagi.

Beberapa SOP yang juga akan dirumuskan menyangkut penanganan laporan, persidangan, dan detail-detail lain.

Palguna lantas memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke MKMK akan ditangani sesuai ketentuan.

"Termasuk dalam berapa lama harus melakukan tindakan apa," katanya.

Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK pada awal tahun 2023. Saat itu, MKMK belum permanen, melainkan masih bersifat ad hoc untuk menangani suatu kasus dugaan pelanggaran etik.

Ketika itu, kasus yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang paling baru, Guntur Hamzah, terkait pengubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim yang digantikannya, Aswanto.

Palguna dkk ketika itu menjatuhi sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah yang terbukti terlibat pelanggaran etik dalam kasus pengubahan substansi putusan itu.

MKMK yang saat ini permanen Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.

Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi pada Desember 2023.

Ketiga orang ini dipilih karena dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan pada saat mengumumkan keanggotaan MKMK permanen ini bahwa Mahkamah ingin konsisten diawasi jelang Pemilu 2024. Sebab, MK bakal berperan sebagai pengadil sengketa hasil pemilu.

Palguna dkk akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/19453421/mkmk-segera-rapat-bahas-mekanisme-pengawasan-hakim-konstitusi

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke