Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik, 3 Anggota MKMK Permanen Resmi Bertugas

Kompas.com - 08/01/2024, 16:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota permanen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi bertugas setelah mengucapkan sumpah dalam acara pelantikan di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/1/2024).

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya dengan berbakti terhadap nusa dan bangsa," ucap masing-masing anggota permanen MKMK saat membacakan sumpah secara bergiliran.

MKMK permanen ini beranggotakan I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur unsur akademisi/pakar hukum, dan Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen

Pemilihan ketiganya berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi bulan lalu.

Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Ketiga anggota MKMK akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik. MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Jubir Ungkap Alasan Anies Singgung Putusan MKMK ke Prabowo Saat Debat

Pantauan Kompas.com, dalam acara pelantikan yang diselenggarakan Senin siang, hanya ada 8 dari hakim konstitusi yang hadir.

Ketua MK Suhartoyo berdiri di tengah melantik para anggota MKMK. Enam hakim lainnya ada di sayap kiri ruangan. Sementara itu, satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, menjadi salah satu anggota MKMK yang dilantik.

Hadir pula eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya mencopot Anwar Usman.

Belum ada penjelasan terkait absennya Anwar dalam acara pelantikan ini.

Pembentukan MKMK permanen ini telah dicanangkan sejak lama, namun tak kunjung terlaksana selama Anwar menakhodai MK.

Selepas Anwar turun tahta, Suhartoyo yang menggantikannya berkomitmen segera membentuk MKMK permanen.

Baca juga: Bentuk MKMK Permanen, MK Ingin Konsisten Diawasi Saat Tangani Sengketa Pemilu

"Kami, MK, sangat mengharapkan Bapak-bapak bertiga independen, imparsial," kata Suhartoyo usai pengucapan sumpah Palguna cs.

Ia juga berharap agar MKMK tidak hanya dikenal sebagai lembaga yang menghukum para hakim, tetapi juga mengawasi dan menegakkan martabat MK dan para hakim.

Sebelumnya, isu etik di lingkungan MK ini sampai membuat lembaga yang lahir dari rahim Reformasi ini dijuluki "Mahkamah Keluarga" oleh publik, menyusul pelanggaran berat kode etik yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan syarat usia minimum calon wakil presiden yang akhirnya membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

MKMK menyatakan bahwa ipar Jokowi itu terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: MK Ungkap Alasan Pilih Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK Permanen

Anwar Usman akhirnya diberhentikan MKMK dari jabatan sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 dan ia tak diperkenankan "terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com