Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menko Polhukam Komitmen Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan

Kompas.com - 06/01/2024, 15:53 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Kediaman Dinas Menteri, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan dukungannya untuk mengoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga di bawah naungan Kementerian Polhukam.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu. 

Anas pun telah mengunjungi beberapa negara yang bisa dijadikan percontohan penerapan pemerintahan digital, seperti Korea Selatan, Australia, Singapura, Estonia, Inggris, dan lainnya. 

"Penerapan pemerintahan digital terpadu akan menjadi era baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin efisien dan cepat sehingga memudahkan berbagai pelayanan masyarakat," ujarnya dalam siaran pers.

Baca juga: Bahas GovTech dengan Menko Airlangga, Menpan-RB: Banyak Pelajaran terutama Digital Payment

Anas mengungkapkan, jajaran Kementerian PAN RB bersama instansi terkait segera mematangkan Portal Nasional pelayanan publik, yakni website layanan pemerintah yang akan dijadikan satu. 

Publik tidak lagi perlu banyak mengunduh banyak aplikasi, tetapi cukup satu aplikasi yang bisa memuat beragam jenis pelayanan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas DOK. KEMENPAN RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas

Portal itu didesain dengan interoperabilitas yang baik dan berorientasi ke user/citizen-centric, seperti di negara-negara yang menjadi benchmark

"Masyarakat nantinya cukup mengunduh satu aplikasi, isi data satu kali saja, dan sudah bisa mengakses seluruh layanan pemerintah," ungkapnya. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Baca juga: Menpan-RB: Rekrutmen ASN 2024 Masih Fokus untuk Guru dan Nakes

Perpres tersebut menerapkan sembilan layanan prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, dan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital. 

Ada pula layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Perpres itu juga mengatur penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas yang dijalankan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai Govtech

Ilustrasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.DOK. KEMENPAN RB Ilustrasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Tugasnya melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.

Mahfud mengatakan, kehadiran Portal Nasional merupakan hal yang penting untuk keberlanjutan SPBE.

Baca juga: Bertemu Menpan-RB dan Menkominfo, Erick Thohir Dorong Pembetukan Super Apps Pemerintah

"Kelangsungan dan keberlanjutan SPBE merupakan sagu kebijakan pemerintah yang sangat luar biasa. SPBE ini akan membuat kita lebih efisien, cepat, dan tentu lebih bersih dari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com