Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Peringatkan ASN Bisa Dipidana jika Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

Kompas.com - 19/12/2023, 18:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memperingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa dipidana jika melanggar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anas menuturkan, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang tidak netral sesuai derajat pelanggarannya.

Sanksi itu bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga diproses pidana.

"Kita sudah bikin aturan terkait dengan tingkatan-tingkatan lapisan mulai yang paling ringan teguran, sampai penurunan pangkat, non-job dan kemungkinan sampai dipidana jika memang mereka melanggar ketentuan sesuai undang-undang," kata Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Anas mengeklaim, ancaman hukuman tersebut sudah disosialisasikan kepada para ASN.

Mantan bupati Banyuwangi ini pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan ASN yang melanggar netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"kita semua mendorong agar semua pelanggaran-pelanggaran bisa dilaporkan ke KASN, nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan," ujar Anas.

Namun demikian, Anas mengaku belum mendapatkan laporan dari KASN terkait prediksi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan mencapai 8.000 hingga 10.000 kasus.

Baca juga: Kominfo Awasi Netralitas ASN di Ruang Digital, Like Unggahan Kampanye Dilarang

Dikutip dari situs KASN, prediksi itu mengacu pada 2.304 kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di 270 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak yang memiliki potensi 4 sampai 5 kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com