Moeldoko lantas mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP.
Pasalnya, ia mengaku pernah mendapatkan keluhan dari Satpol PP yang menyampaikan kebingungan soal status mereka sebagai ASN atau masuk bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelumnya juga mempertanyakan kapasitas Moeldoko menilai isu tersebut.
Todung menilai, cuma Bawaslu yang bisa menentukan apakah deklarasi Satpol PP di Garut sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.
Baca juga: Ketum PPP: Deklarasi Oknum Satpol PP Dukung Gibran Langgar Aturan, TPN Akan Sikapi
"Jadi ya buat saya Pak Moeldoko tidak dalam posisi untuk bisa memberikan judgement apa pun dalam hal ini," ucap dia.
Menurut Todung, adanya deklarasi oleh Satpol PP yang merupakan bagian dari aparat keamanan menunjukkan disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP dan hal tersebut jelas merupakan pelanggaran.
"Saya membaca dan mendengar penjelasan dari Kepala Satpol PP di sana, tapi menurut saya kita ini kan tidak bodoh dalam melihat situasi semacam itu. Kenapa kok tiba-tiba ada pernyataan seperti itu dari sejumlah Satpol PP di sana," sebut Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.