Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro, Harganya Kisaran Rp 60 Juta

Kompas.com - 04/01/2024, 14:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan lelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro atau Tjokro.

Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, harga setiap tas akan berkisar Rp 60 juta.

"Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp 60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Kejagung Kembali Sita 179,4 Hektar Tanah Milik Benny Tjokro di Jawa Barat

Ketut menjelaskan bahwa lelang enam tas mewah itu dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.

Lelang atas barang sitaan ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap enam buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024," ujar Ketut.

Ketut mengungkapkan, pemasaran enam barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan dalam tiga kali tahapan yakni Tahap I pada Selasa, 9 Januari 2024; Tahap II pada Selasa, 16 Januari 2024; dan Tahap III pada Senin, 22 Januari 2024.

"Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang," kata Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 3 Mobil Mewah Benny Tjokro, Harga Mulai dari Rp 88,7 Juta

Berikut rincian tas yang dilelang:

  1. Tas Hermes model Kelly 35 stamp Square N, bahan Togo Leather, warna jingga (Gold/code 06). Nilai limit Rp 53 juta.
  2. Tas Hermes model Birkin 35 stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5). Nilai limit Rp 61 juta.
  3. Tas Hermes model Birkin 35 stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna cokelat (Etain/code 8F). Nilai limit Rp 60 juta.
  4. Tas Hermes model Birkin 35 stamp Square N, bahan Togo Leather warna biru (mykonos). Nilai limit Rp 62,5 juta.
  5. Tas Hermes diidentifikasi asli model Birkin 35 stamp Square O bahan Togo Leather warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3). Nilai limit Rp 65,5 juta.
  6. Tas Hermes diidentifikasi asli model Birkin 35 stamp Square N bahan Clemence Leather warna hitam (Noir/code 89). Nilai limit Rp60 juta.

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektar di Jawa Barat dan Banten Milik Benny Tjokro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com