Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bakamla: Jangankan Pengungsi Rohingnya, Musuh Saja Harus Ditolong jika Darurat

Kompas.com - 29/12/2023, 14:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan, jajarannya juga perlu membantu pengungsi Rohingnya apabila masuk ke perairan Indonesia.

Irvansyah menuturkan, tugas Bakamla mencegah pengungsi Rohingya masuk ke perairan Indonesia.

“Namun perlu diingat, kita sebagai aparat di laut, sebagai seorang pelaut, seluruh dunia ini punya kode etik dan peraturannya, tidak hanya peraturan Indonesia saja,” kata Irvansyah usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-18 Bakamla di Markas Besar Bakamla, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Irvansyah mengatakan, tidak hanya pengungsi Rohingnya, musuh saja perlu ditolong apabila mereka memiliki kedaruratan di laut.

Baca juga: Gunakan Dana Pribadi, Dokter Asal Solo ke Aceh untuk Beri Pengobatan Gratis Pada Pengungsi Rohingya

“Siapa pun, jangankan Rohingya yang belum tahu kita salahnya apa. Musuh yang salah saja kita harus tolong kalau mereka punya kedaruratan atau emergency di laut. Kalau kita tidak menolong, itu sudah melanggar kode etik dunia,” kata Irvansyah.

Namun, sejauh ini, Bakamla telah mengerahkan satu kapal, yakni KN Marore untuk patroli di perairan Aceh.

KN Marore bergabung dengan unsur TNI AL dan Polri.

“Kami pasti selalu berusaha memberikan keamanan laut, terutama di Aceh. Namun kami tidak bisa bekerja sendiri, kita harus bekerja bersama-sama,” tutur Irvansyah.

Imigran etnis Rohingya histeris dipindah paksa dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA tersebut dipindahkan paksa oleh mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa/YU)ANTARA FOTO/AMPELSA Imigran etnis Rohingya histeris dipindah paksa dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA tersebut dipindahkan paksa oleh mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa/YU)
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya yang masuk wilayah Provinsi Aceh beberapa pekan terakhir harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Baca juga: Buntut Masalah Platform Dalam Kasus Rohingya di Aceh

"Terkait pengungsi Rohingya, Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri harus jadi rujukan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Antara.


Mengenai kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi saat ini, Sepriady menyampaikan semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia, yakni Perpres 125, ketentuan internasional yang berlaku umum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Akademisi Nilai Aksi Mahasiswa Tolak Rohingya di Aceh Terorganisir

Untuk itu, semua pihak hendaknya konsisten melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan keimigrasian.

"Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut sehingga situasi yang menempatkan atau mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari," kata Sepriady.

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com