BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa diduga ada mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik terus bertambahnya pengungsi Rohingya ke Indonesia.
"Bertambah terus tuh Rohingya bertambah, bertambah, tapi ada mafia TPPO-nya, tindak pidana perdagangan orang yang kemarin sudah ditangkap itu," kata Mahfud di kawasan Ciawi, Bogor, Rabu (20/12/2023).
Ia menyebutkan, ada pihak yang sengaja membawa para pengungsi ke Indonesia sebagai tempat transit sebelum dikirim ke tempat lain untuk menjadi pekerja ilegal.
Mereka memilih Indonesia sebagai tempat transit karena yakin bakal diterima oleh masyarakat setempat yang dikenal ramah.
"Sengaja ngajak ke sini nanti dikirim ke mana-mana, itu untuk jadi pekerja-pekerja ilegal, menjadi apa gitu. Nah dilarikan dulu ke Indonesia karena tahu orang Indonesia ini baik-baik jadi ditampung," ujar Mahfud.
Namun, belakangan masyarakat mulai menolak kedatangan para pengungsi seperti yang terjadi di Aceh.
Oleh karena itu, pemerintah tidak membangun tempat penampungan sementara di lokasi yang sama.
Menurut Mahfud, pemerintah masih mencari lokasi penampungan untuk jangka waktu menengah serta membahas sumber pembiayaannya.
"Ini sudah penuh, sekarang meskipun baik masyarakat lokalnya seperti Aceh itu menolak sehingga kita tidak bangunkan lagi di sana, tapi pasti demi kemanusiaan ditolong," ujar dia.
Dugaan TPPO ini juga pernah diungkapkan oleh Jokowi saat merespons kedatangan para pengungsi Rohingya.
"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring pada Jumat (8/12/2023).
"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan TPPO dalam arus pengungsian ini," tegasnya.
Namun, bantuan yang diberikan akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
"Pemerintah Indonesia kan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Masih Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
Belakangan, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka kasus penyelundupan orang.
Amin diduga mengumpulkan para pengungsi Rohingya di kamp penampungan Cox's Bazaar Bangladesh untuk pergi ke Indonesia demi mendapat pekerjaan.
"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan, Senin (18/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.