JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute meminta Polisi segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan Ketua IM57 Praswad Nugraha menanggapi keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan anggota dan pimpinan KPK.
Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Praswad pun menyinggung putusan sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli Bahuri dengan menjatuhkan sanksi berat.
Menurutnya, putusan Dewas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli bahuri.
"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara," kata Praswad.
"Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan," ujarnya lagi.
Baca juga: Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU
Tidak hanya itu, eks Penyidik KPK ini pun mendorong agar Polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli Bahuri secara langsung maupun tidak langsung.
"Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah," kata Praswad.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana, Jumat.
Baca juga: Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Wajib Mundur dari KPK
Ari mengungkapkan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.
Baca juga: KPK Diterpa Skandal Firli Bahuri, Wapres Minta Pembenahan Integritas
Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.