MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Namun, belum 7 tahun menjalani hukuman, Wahyu sudah mendapat pembebasan bersyarat (PB). Artinya, jika dihitung sejak masa penahanannya pada Januari 2020, Wahyu hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, mengatakan, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Baca juga: Alasan Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat sejak Oktober 2023, padahal Dihukum 7 Tahun Penjara
Dengan status bebas bersyarat ini, Wahyu masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027 mendatang.
“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” kata Edward kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Menghirup udara bebas, Wahyu tampil ke muka publik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Kamis (28/12/2023). Kedatangan Wahyu ke lembaga antirasuah ialah untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait Harun Masiku.
Pantauan Kompas.com, Wahyu datang seorang diri ke Gedung KPK sekitar pukul 09.48 WIB. Ia membawa sebuah amplop berisi dokumen yang tidak diketahui detailnya.
“Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.
Dalam kesempatan ini, Wahyu mengungkapkan harapannya agar Harun Masiku dapat segera ditangkap KPK. Terlebih, dirinya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, sosok Harun Masiku seakan hilang ditelan bumi. Saat itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebutkan, ketika itu Harun meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Ditjen Imigrasi pun belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.
Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Harun disebut bertolak ke luar negeri hanya satu hari.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham saat itu, Ronny Sompie, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).