JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa penerbitan surat perintah pencarian Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan kasus yang membayangi Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri diketahui saat ini sedang disorot karena kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di tengah eskalasi kasus tersebut, Firli Bahuri menyatakan telah menandatangani surat pencarian untuk Harun yang diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mantan kader PDI-P.
"Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB (Firli Bahuri)," kata Alex saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Fahri Hamzah Tantang Harun Masiku Ditangkap agar Modus Kecurangan Pemilu Bisa Terbongkar
Alex mengatakan, KPK sudah lama mencari keberadaan Harun Masiku. Pencarian itu diputuskan oleh lima atau mayoritas pimpinan lembaga antirasuah.
Menurutnya, meskipun KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku, tetapi tidak berarti bisa dinilai lembaga antirasuah tidak berusaha.
"Keputusan pencarian HM (Harun Masiku) sudah lama dilakukan," ujar Alex.
Persoalannya, Alex mengatakan, masyarakat lebih banyak mendengar pernyataan dari pihak-pihak yang dinilai tidak memahami pemberantasan korupsi dan apa yang dilakukan KPK.
"Para komentator yang hanya berdasarkan rumor," katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan, telah menandatangani surat pencarian Harun Masiku beberapa pekan lalu.
Menurut Firli, KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menyebut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mencari buronan tersebut di negara tetangga beberapa bulan lalu tetapi belum membuahkan hasil.
"Tiga minggu lalu, saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 14 November 2023.
Pernyataan Firli yang menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian Harun Masiku kemudian dikritik mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute itu mengatakan, tindakan Firli menandatangani surat tersebut janggal. Sebab, pencarian Harun Masiku sudah sangat berlarut-larut.
"Tiba-tiba dikeluarkan surat penangkapan merupakan salah satu kejanggalan," kata Praswad.
Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, PDI-P: Kita Serahkan pada Proses Hukum