Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Wahyu Setiawan Bebas dari Penjara, Keberadaan Harun Masiku Masih Tanda Tanya

Kompas.com - 28/12/2023, 13:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Namun, hingga Wahyu keluar dari jeruji besi, mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, masih belum diketahui keberadaannya.

Wahyu dan Harun terlibat kasus yang sama, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Pada Januari 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya dinyatakan sebagai pihak penerima suap.

Sementara, dua tersangka lain yang merupakan pihak pemberi suap, yakni, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.

KPK menduga, Harun menyuap Wahyu supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober

Hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya. Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara.

Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri dengan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari yang mendapat 13.310 suara.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Anehnya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.

Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia.

Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu, Agustiani, dan Saeful, langsung ditahan. Sementara, Harun Masiku melarikan diri dan belum juga ditangkap hingga saat ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Bebas bersyarat

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada medio 2021, hukuman Wahyu diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan oleh KPK.

Tak hanya itu, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Namun, belum 7 tahun menjalani hukuman, Wahyu sudah mendapat pembebasan bersyarat (PB). Artinya, jika dihitung sejak masa penahanannya pada Januari 2020, Wahyu hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, mengatakan, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Baca juga: Alasan Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat sejak Oktober 2023, padahal Dihukum 7 Tahun Penjara

Dengan status bebas bersyarat ini, Wahyu masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027 mendatang.

“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” kata Edward kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Diperiksa soal Harun Masiku

Menghirup udara bebas, Wahyu tampil ke muka publik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Kamis (28/12/2023). Kedatangan Wahyu ke lembaga antirasuah ialah untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait Harun Masiku.

Pantauan Kompas.com, Wahyu datang seorang diri ke Gedung KPK sekitar pukul 09.48 WIB. Ia membawa sebuah amplop berisi dokumen yang tidak diketahui detailnya.

“Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.

Dalam kesempatan ini, Wahyu mengungkapkan harapannya agar Harun Masiku dapat segera ditangkap KPK. Terlebih, dirinya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” ujarnya.

Tanda tanya

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, sosok Harun Masiku seakan hilang ditelan bumi. Saat itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Arvin menyebutkan, ketika itu Harun meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Ditjen Imigrasi pun belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.

Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Harun disebut bertolak ke luar negeri hanya satu hari.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham saat itu, Ronny Sompie, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Sejak awal, informasi tentang keberadaan Harun Masiku simpang siur. Kabar tak menentu itu terus berlangsung hingga bertahun-tahun.

Baca juga: Jejak Wahyu Setiawan: Dihukum 7 Tahun Penjara, Bebas Bersyarat Sebelum 4 Tahun

KPK sendiri sudah memasukkan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron tak lama setelah mantan politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hampir 4 tahun berjalan, sosok Harun tak juga ditemukan hingga kini.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penanganan kasus Harun Masiku tetap menjadi prioritas lembaganya.

"Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu (mendapat pembaharuan surat tugas) menjadi prioritas daripada KPK," ujar Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023)

Menurut Nawawi, saat KPK menyeleksi deputi penindakan beberapa waktu lalu, persoalan Harun Masiku menjadi salah satu poin wawancara bagi para calon. Dari proses seleksi tersebut, didapati calon deputi penindakan yang sejalan dengan keinginan KPK untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Nawai juga menyebut, KPK telah memperbaharui surat tugas untuk pencarian Harun Masiku.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com