Ramadhan menilai pengawasan terhadap aktivitas online diperlukan karena media sosial tidak hanya menjadi alat komunikasi tetapi berpotensi menajdi tempat penyebaran ideologi ekstrem.
"Penggunaan medsos yang tidak bertanggung jawab dapat mengancam keamanan," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 Antoteror Polri menangkap sebanyak 142 tersangka terorisme sepanjang periode 2023, tepatnya sejak awal Januari hingga Desember hari ini.
Ramadhan menyebutkan para teroris yang ditangkap berasal dari berbagai organisasi.
Baca juga: Sepanjang 2023, Densus 88 AT Polri Tangkap 142 Tersangka Terorisme
Beberapa di antaranya 29 tersangka jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau Anshor Daulah (AD), 49 tersangka jaringan Abu Oemar (AO).
Kemudian, tujuh orang dari jaringan Jamaah Anshorut Syariah (JAS), 50 tersangka jaringan Jamaah Islamiyah (JI), tujuh tersangka dari jaringan Jamaah Anshorut Syariah (JAS), serta lima dari Negara Islam Indonesia (NII).
"Kemudian berdasarkan jenis kelamin tersangka dari 142 tersangka, 138 pria dan 4 wanita," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.