Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dony Setiawan
Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Kompas.com - 02/10/2023, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENANGKAPAN oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri terhadap tersangka terorisme DE, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Senin (14/8/2023), di Bekasi, Jawa Barat, kembali mengingatkan kita bahwa pelaku terorisme masih memanfaatkan ruang media sosial untuk menyebar propaganda aksi terorisme.

Sebagaimana dikutip Kompas.com, DE merupakan pendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang pernah mengunggah poster digital dalam bahasa Arab dan Indonesia berisikan teks pembaruan baiat kepada pimpinan ISIS.

DE aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan jihad melalui Facebook, melakukan pelatihan serta mulai mengumpulkan peralatan untuk melakukan aksi.

DE memiliki sejumlah akun media sosial. Akun Facebook dan Youtube miliknya pernah diblokir karena diduga melakukan propaganda aksi terorisme.

Lalu, DE berganti akun dan tetap menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi terorisme dengan menggunakan fitur private message.

Tidak hanya itu, DE yang pernah merencanakan aksi amaliah atau penyerangan ke Mako Brimob dan Markas TNI tergabung dalam grup khusus untuk penggalangan dana di grup Telegram.

Bahkan, DE disebut sebagai admin dan pembuat beberapa channel atau saluran Telegram berisi perkembangan teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Realitas pemanfaatan platform online oleh jaringan teroris diperkuat dengan temuan Kemenkominfo RI.

Selama Juli hingga Agustus 2023, Kemenkominfo melakukan pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten indoktrinasi paham radikalisme.

Akun dan konten tersebut di antaranya terafiliasi dengan Jemaah Anshorud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI), tersebar di berbagai platform media sosial.

Pada 2022, BNPT juga telah menemukan 600 situs atau akun dengan 900 konten yang mengarah pada propaganda anti-NKRI, menebar konten intoleran dan paham takfiri yang menjadikan narasi kafir memicu semangat permusuhan antaranak bangsa. (Kompas.com, 29/12/2022).

Lalu pada 2021, dengan jumlah yang lebih banyak lagi, Kemenkominfo RI memblokir 20.543 konten terindikasi radikalisme terorisme yang tersebar di situs internet dan beragam platform media sosial.

Kondisi di atas setidaknya menggiring kita pada beberapa pertanyaan, mengapa media online masih dimanfaatkan oleh jaringan terorisme sebagai sarana radikalisasi?

Dengan berkembangnya varian media radikalisasi online, apakah pencegahan terorisme hanya dapat dilakukan dengan cara pemblokiran dan pendekatan kontra radikalisasi? Apa yang kurang dari strategi pencegahan saat ini?

Strategi pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Pemberantasan TP Terorisme), strategi pencegahan terorisme di Indonesia secara garis besar dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com