Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.
Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
Ketiga sosok ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Baca juga: ICJR: Pertanyaan Ganjar soal MKMK Jadi Jantung Perdebatan, tapi Tak Dijawab Prabowo
Dari tiga nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024 dan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari tiga unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.
MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi aling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.