JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, keanggotaan hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang diumumkan hari ini, Rabu (20/12/2023), bersifat tidak tetap.
Hal ini juga berlaku untuk siapa pun wakil unsur hakim aktif dalam keanggotaan MKMK.
“Hakim MK (yang menjadi) anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc, berbeda dari tokoh masyarakat ataupun akademisi--mereka adalah permanen,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung, MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk antisipasi seandainya hakim MK yang menjadi anggota MKMK ini terlibat dugaan pelanggaran etik dan bisa mengadili dirinya sendiri.
Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini diduga ada aduan atau ada laporan, maka yang bersangkutan--karena ad hoc--bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” ucap Enny.
Ridwan merupakan hakim baru MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai anggota MKMK, kelak ia akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Enny menyebut bahwa seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya," kata Enny.
Ia menjelaskan, selain Ridwan, hakim konstitusi yang ada memiliki catatan etik berdasarkan putusan MKMK pada 7 Oktober lalu terkait dengan putusan syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Persoalan Berlanjut, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
Ketika itu, MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di Mahkamah yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
MK juga menilai Ridwan mafhum soal persoalan etika dengan rekam jejak panjangnya sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," kata Enny.
Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.
Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
Ketiga sosok ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Baca juga: ICJR: Pertanyaan Ganjar soal MKMK Jadi Jantung Perdebatan, tapi Tak Dijawab Prabowo
Dari tiga nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024 dan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari tiga unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.
MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi aling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.