JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023) ini.
Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri sekaligus. Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan hari ini secara maraton mulai pukul 09.00 WIB.
"Ada 12 orang saksi yang dihadirkan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Selasa (19/12/2023) malam.
Sedianya, sidang ini digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu. Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Sebagai informasi, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditanya soal Kemungkinan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Firli: Besok Kita Lihat Ya
Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana. Sementara Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sementara itu, diketahui bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas Polda Metro Jaya lantaran tidak terima menjadi tersangka.
Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.