Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Setelah Kandas Praperadilan Firli Bahuri

Kompas.com - 20/12/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUGAAN skandal pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri bergulir cukup menegangkan. Aroma pertarungan bintang di antara para petinggi Polri menggelinding di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan itu.

Firli merasa dirinya adalah “target operasi” perlawanan balik para koruptor. Tidak sampai di situ, Firli juga menuduh “dijebak” oleh Kapolda Metro Jaya.

Asumsi dan prasangka ini semakin mempertegang suasana persidangan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, Firli menuduh Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, berada di balik “skenario” penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tuduhan itu cukup serius karena mengisyaratkan suasana ketegangan antara para bintang di Polri. Namun secara hukum untuk membuktikan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur, tentu tidak berpengaruh dengan asumsi tersebut.

Pasalnya, penetapan tersangka tidak berdasarkan asumsi, melainkan prosedur penegakan hukum acara.

Harusnya persoalan seperti ini tidak harus muncul sebagai argumentasi hukum untuk mendalilkan tentang prosedur penetapan tersangka yang salah (tidak sah).

Selain membawa pertentangan, tuduhan tersebut masih bersifat asumsi dan prasangka dan tidak memberikan pengaruh hukum apapun dalam proses praperadilan.

Persoalan praperadilan adalah persoalan syarat formil mengenai penetapan tersangka, tidak di luar itu. Apakah penetapan tersangka memenuhi syarat formil hukum acara atau tidak.

Sayangnya Firli dan pengacaranya mendalilkan sesuatu yang tidak memberikan keyakinan kepada hakim praperadilan mengenai prosedur penetapan dirinya tersangka.

Upaya Firli mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka akhirnya berujung sia-sia. Meski Firli telah berjuang “habis-habisan” dengan menghadirkan begawan hukum seperti Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Romli Atmasasmita, Natalius Pigai, dan beberapa guru besar lainnya, tapi tidak mampu membuktikan kesalahan penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Firli kalah di Praperadilan dan dengan sendirinya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara.

Dengan demikian, tuduhan mengenai pertarungan bintang di tubuh Polri dan tuduhan mengenai intervensi Irjen Karyoto menjadi asumsi belaka, tidak dapat dibuktikan.

Setelah Putusan Praperadilan dibacakan dan Permohonan Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka Firli Bahuri sah dan justru semakin menguatkan dugaan pemerasan dalam proses penanganan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Ketua KPK non-aktif Firli.

Menuju peradilan etika

Kekalahan Firli Bahuri di Praperadilan PN Jaksel akan menjadi bagian penting untuk membuktikan pelanggaran etik Firli yang akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Persidangan Dewas yang ditunda karena permintaan Firli dengan alasan menunggu putusan PN Jaksel adalah bagian dari pelanggaran etik, karena tidak menghargai prosedur di internal KPK mengenai penyelesaian pelanggaran etik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com