Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Dorong KPU Buka Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar Rupiah ke Rekening Bendahara Parpol

Kompas.com - 17/12/2023, 20:52 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka transaksi mencurigakan ratusan miliar rupiah ke bendahara partai politik yang tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengatakan, membuka laporan PPATK ke publik bisa menghilangkan rasa saling curiga para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya kira baik ya, (jika) memang nyata buktinya, valid buktinya, akurat dan ada kaitannya dengan pelanggaran peraturan kepemiluan saya kira baik untuk diumumkan," ujar Sudirman saat dihubungi melalui telepon, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Mahfud Minta Penegak Hukum dan Bawaslu Dalami Temuan PPATK Soal Dana Mencurigakan untuk Pemilu

"Supaya orang tidak saling curiga dan partai jumlahnya (juga) banyak," sambung dia.

Sudirman mengatakan, pihak Timnas Anies-Muhaimin percaya penuh kepada PPATK dan KPU untuk menggunakan kewenangan dalam temuan transaksi janggal tersebut.

Apabila benar ada pelanggaran Pemilu terkait transaksi itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan tindakan sanksi tegas.

"Kita juga mengapresiasi sikap PPATK yang objektif tapi sekaligus berharap KPU dan Bawaslu maupun lembaga penegak hukum yang lain bisa objektif menindak siapapun yang melakukan tindakan itu," kata dia.

Sebelumnya, KPU menyebut sudah menerima surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.

Baca juga: KPU Janji Gencarkan Aturan Dana Kampanye Usai PPATK Deteksi Transaksi Janggal

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," imbuh dia.

Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.

KPU juga mengingatkan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com