Konsekuensinya, sejumlah hakim MK diberi sanksi, bahkan MKMK menyatakan Anwar Usman, paman Gibran yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatannya.
Dalam debat perdana capres di Kantor Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023), Ganjar dan Anies sempat mempertanyakan soal putusan MK itu pada Prabowo.
Bahkan, secara spesifik Anies menanyakan perasaan Prabowo ketika MKMK menyatakan putusan uji materi itu melanggar etik.
Baca juga: Telusuri Dugaan Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI: Sejak Awal Bertujuan Deklarasi, tapi...
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempertanyakan kenapa Prabowo tak mengganti Gibran sebagai cawapresnya padahal batas waktu mengganti pasangan diberikan KPU sampai 13 November 2023.
Sementara, putusan MKMK soal pelanggaran etik disampaikan 7 November 2023.
"Sesudah Bapak mendengar pencalonan (Gibran) persyaratannya bermasalah secara etika, apa perasaan Bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies kala itu.
Prabowo lantas menceritakan bagi pakar hukum yang mendampinginya menganggap putusan MK tidak bermasalah.
"Intinya adalah, keputusan itu final dan tidak bisa diubah, maka saya lanjutkan. Kita bukan anak kecil, Mas Anies, kita juga paham. Intinya rakyat yang putuskan. Kalau rakyat enggak suka Prabowo-Gibran, enggak usah pilih," jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.