Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pimpin KTT ASEAN-Jepang Hari Ini, Kegiatan Terakhir RI sebagai Keketuaan ASEAN

Kompas.com - 17/12/2023, 06:14 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Jepang pada Minggu (17/12/2023) hari ini.

Adapun perayaan 50 tahun ASEAN-Jepang ini merupakan kegiatan terakhir saat Indonesia mendapat giliran menjadi Keketuaan ASEAN.

"Jadi besok (hari ini) pada tanggal 17 Desember, Bapak Presiden akan memimpin bersama KTT ASEAN-Jepang mengingat Indonesia masih memegang Keketuaan ASEAN. KTT ASEAN-Jepang ini juga merupakan kegiatan besar terakhir keketuaan Indonesia di ASEAN," ujar Retno dalam keterangannya, Minggu.

Baca juga: Sindiran Jokowi untuk Daerah yang Cat Bangunannya Pakai Warna Parpol Kepala Daerah...

Retno menjelaskan, pada Sabtu (16/12/2023), Jokowi juga melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida.

Pertemuan itu berkaitan dengan Perayaan 50 tahun ASEAN-Jepang yang akan digelar hari ini.

"Baru saja Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di Istana Akasaka, Tokyo, pada hari ini tanggal 16 Desember 2023," tuturnya.

"Kunjungan Presiden RI ke Jepang ini adalah dalam rangka KTT Perayaan 50 tahun ASEAN-Jepang," sambung Retno.

Baca juga: Bertemu PM Jepang, Jokowi Bahas Kelanjutan Pembangunan MRT Jakarta

Sementara itu, kata Retno, pada Senin (18/12/2023), Jokowi akan hadir dalam KTT AZEC (Asia Zero Emission Community).

Lalu, dilanjutkan dengan makan siang bersama dengan kalangan bisnis Jepang, serta melakukan courtesy call ke Kaisar Jepang bersama para pemimpin ASEAN lainnya.

Dia menyebut kedua pemimpin negara tersebut menyambut baik selesainya perundingan substantif Protokol Perubahan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Baca juga: Tiba di Tokyo, Jokowi Akan Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Fumio Kishida

"Proses perundingan protokol perubahan ini memakan waktu yang cukup lama, sejak 2019. Saat ini tengah dilakukan proses legal scrubbing untuk penyamaan konteks bahasa hukum. Setelah proses ini selesai, akan dilakukan proses penerjemahan dan ratifikasi di parlemen sesuai prosedur masing-masing negara," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com