Orang nomor satu Solo itu mengaku siap menerima teguran dari KPU.
"Semua teguran, evaluasi kami terima," tuturnya.
Baca juga: Dibela Prabowo soal Putusan MK, Gibran Langsung Berdiri dan Bangkitkan Semangat Pendukungnya
Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyebut bahwa memang tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur sanksi atas kegaduhan dalam debat. Biasanya, sebelum debat berlangsung, KPU dan tim capres-cawapres sudah bersepakat mengenai aturan debat.
“Saat debat kan ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan tim paslon untuk tidak gaduh dan menjaga ketertiban,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Ninis menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan debat perdana capres, termasuk mengenai kehadiran tim pendukung masing-masing paslon. Berkaca dari debat perdana, KPU disarankan memangkas jumlah tim pendukung yang boleh hadir di arena debat.
“Karena dengan model bawa suporter seperti kemarin malah membuat hiruk pikuk dan jadi seperti saling adu antarsuporter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ninis menyebut, KPU tetap perlu memberikan teguran ke tim Prabowo-Gibran, meski Gibran telah meminta maaf atas aksinya. Ini supaya seluruh tim capres-cawapres lebih memperhatikan aturan debat.
“Menurut saya perlu. Supaya ini jadi pelajaran untuk debat-debat selanjutnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.