JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal segara disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, ini menjadi atensi Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
"Melalui kebijakan strategis untuk memudahkan semua stakeholder yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU dengan mendorong pemerintah dan DPR," kata Agus dalam acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara yang digelar PPATK di Jakarta pada Kamis (14/12/2023) seperti yang disiarkan dalam YouTube PPATK Indonesia.
Baca juga: Saat Anies, Prabowo, dan Ganjar Tebar Janji soal Memiskinkan Koruptor dan UU Perampasan Aset...
Agus mengatakan, RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dinilai akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilakukan melalui perbankan sehingga lebih mudah dipantau.
"Sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memberikan penekanan soal pentingnya Undang-undang (UU) Perampasan Aset xan RUU Pembatasan Uang Kartal atau uang tunai segera diselesaikan.
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset merupakan penguat pencegahan korupsi dari sisi regulasi.
Sementara itu, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ucap Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan
Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan naskah RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 ke DPR.
Sedianya, pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Juli 2023.
Sementara itu, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga masih belum jelas.