Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri Harap RUU Perampasan Aset dan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Segera Disahkan

Kompas.com - 14/12/2023, 14:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal segara disahkan menjadi undang-undang.

Menurut dia, ini menjadi atensi Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Melalui kebijakan strategis untuk memudahkan semua stakeholder yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU dengan mendorong pemerintah dan DPR," kata Agus dalam acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara yang digelar PPATK di Jakarta pada Kamis (14/12/2023) seperti yang disiarkan dalam YouTube PPATK Indonesia.

Baca juga: Saat Anies, Prabowo, dan Ganjar Tebar Janji soal Memiskinkan Koruptor dan UU Perampasan Aset...

Agus mengatakan, RUU Perampasan Aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. 

Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dinilai akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilakukan melalui perbankan sehingga lebih mudah dipantau. 

"Sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memberikan penekanan soal pentingnya Undang-undang (UU) Perampasan Aset xan RUU Pembatasan Uang Kartal atau uang tunai segera diselesaikan.

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset merupakan penguat pencegahan korupsi dari sisi regulasi.

Sementara itu, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ucap Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Jokowi Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Dibahas dan Diselesaikan

Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan naskah RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 ke DPR.

Sedianya, pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Juli 2023.

Sementara itu, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga masih belum jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com