Satgas Antimafia Bola sebelumnya pernah menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor di tahun 2019.
Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara pada 14 Januari 2019.
"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat itu.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Diharap Netral Meski Polri Punya Tim di Liga 1
Polisi menyebutkan bahwa tersangka lain kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim berikutnya.
Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.
Tak hanya itu, Vigit Waluyo juga disanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidup.
Baca juga: Wapres Terima Laporan Satgas Antimafia Bola, Ada 3 Klub Dibiayai Rumah Judi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.