JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi Senin (18/12/2023) pekan depan.
Sejatinya sidang digelar pada Senin (11/12/2023), namun ditunda atas permintaan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta, pihak KPK tidak hadir persidangan perdana. Hanya pihak kuasa hukum yang ada di lokasi.
"Sidang kita tunda hari Senin (pekan depan)," kata Hakim Tunggal, Estiono dalam ruang sidang.
Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang praperadilan.
Menurut Ali, surat penundaan juga telah dikirimkan Tim Biro Hukum KPK kepada hakim PN Jaksel.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ucap dia.
Ali memastikan, jika berkas sudah siap, pihak KPK akan hadir untuk memberikan tanggapan gugatan.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," tutur Ali.
Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.
Sebelumnya, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Baca juga: Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.