Salin Artikel

Pengacara Eks Wamenkumham Kecewa KPK Absen Sidang Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku kecewa kepada sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sedianya menggelar sidang praperadilan yang diajukan Eddy pada Senin (11/12/2023) hari ini.

"Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," kata kuasa hukum Eddy, M Luthfie Hakim di PN Jaksel, Jakarta, Senin siang.

Dia juga menyayangkan sikap KPK. Sebab, selama ini KPK menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan.

Akan tetapi, pada sidang perdana justru tidak hadir dan meminta ditunda.

"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini tapi pada kenyataannya kita menghadapi, mereka tidak hadir kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Luthfie, pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama tiga minggu.

Pihak kuasa hukum Eddy menilai permintaan itu tidak tepat dengan pernyataan siap KPK yang pernah disampaikan ke publik.

Kemudian, dalam sidang yang digelar hari ini, hakim dan pihak kuasa hukum Eddy menyepakati bahwa sidang ditunda pada Senin (18/12/2023) pekan depan.

"Tapi kami meminta kepada majelis agar sidang tidak ditunda terlalu lama mengingat kita tidak lama lagi menghadapi akhir tahun," ujar Luthfie.

"Dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati yaitu 1 minggu yang akan datang," sambungnya.

Secara terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, sidang praperadilan Eddy Hiarej yang digelar hari ini tidak dihadiri pihak KPK.

KPK, kata Djuyamto, memang telah melayangkan penundaan sidang selama tiga minggu ke hakim.

Namun, hakim tunggal yang menangani perkara itu yakni Estiono menolak usulan KPK sehingga menjadwalkan sidang ditunda pada Senin pekan depan.

"Termohon menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu, namun hakim tunggal Estiono tidak mengabulkan," ucap Djuyamto dalam keterangannya.

"Selanjutnya sidang berikutnya ditetapkan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023," sambung dia.

Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Sebelumnya, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/14030581/pengacara-eks-wamenkumham-kecewa-kpk-absen-sidang-praperadilan

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke