JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengakui, PPP turut mengusulkan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
Amir mengatakan, usulan tersebut diteruskan dari pandangan DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, usulan itu muncul karena aturan soal otonomi daerah hanya berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.
“Nah yang kita usulkan itu ada dua konsep. Konsep pertama, presiden menunjuk berapa nama kemudian dipilih oleh DPRD. Atau dibalik, DPRD memilih tiga nama kemudian diserahkan pada presiden untuk menunjuk satu,” ujarnya pada Kompas.com, Jumat (8/12/2033).
Baca juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!
“Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten bukan di provinsi,” papar dia.
Meski begitu, ia tak sepakat jika usulan itu dianggap mengangkangi proses demokrasi.
Baginya, wujud demokrasi sudah direpresentasikan dengan usulan atau pun persetujuan dari DPRD.
“Nah proses demokrasi itu di DPRD. Nah itu yang kita usulkan Fraksi PPP seperti itu. Misalnya prosesnya dari bawah, misalnya DPRD provinsi menyerahkan presiden untuk menunjuk atau ditukar. Proses demokrasinya tetap ada,” ungkap dia.
Terakhir, Amir menekankan bahwa pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) masih berlangsung.
Jika ada pihak yang tak sepakat dengan klausul pemilihan gubernur melalui presiden, maka bisa disampaikan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Artinya kita kasih opsi, tapi mungkin yang masuk draf cuma satu, tapi kan terserah kalau pembahasan kita akan bicarakan, imbuh dia.
Baca juga: Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?
Diketahui tujuh fraksi menyatakan penolakannya atas klausul gubernur dipilih presiden pada RUU DKJ.
Penolakan itu telah disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Sementara, PPP nampak menyetujui klausul tersebut dan Partai Gerindra belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.