Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Kompas.com - 08/12/2023, 15:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) hingga beberapa kali.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli menemui SYL.

“Pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Tumpak mengaku, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, termasuk pertemuannya dengan SYL.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik lainnya menyangkut dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga gaya hidup mewah.

Laporan terkait dugaan pertemuan dengan SYL dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023) lalu oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Saat itu, beredar foto yang mengabadikan momen pertemuan Firli dengan SYL di tepi lapangan badminton.

Dewas pun menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi terkait.

“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran etik menyangkut Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Pasal itu melarang insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.

Adapun Firli saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap, oleh Polda Metro Jaya.

Presiden Joko Widodo Kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com