Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tergesa-gesa

Kompas.com - 04/12/2023, 14:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Panji Gumilang menilai, proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimibal (Bareskrim) Polri terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Panji Gumilang dalam surat permohonan gugatan praperadilan melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Adapun gugatan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Bahwa termohon terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka,” kata tim hukum Panji Gumilang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Kubu Panji Gumilang berpandangan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran terpengaruh media yang dianggap mempersepsikan kliennya sebagai penista agama. Padahal, proses penyidikan khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Panji Gumilang belum selesai dilakukan.

“Namum termohon secara tergesa-gesa dan tidak cermat langsung melakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka secara marathon,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Dalam gugatannya, kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menyebutkan dalam hitungan jam kliennya yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, terhadap Panji Gumilang dikeluarkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan dalam satu malam. Sehingga seluruh surat-surat perintah tersebut terjadi hanya dalam satu malam.

Baca juga: Panji Gumilang dan Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

“Maka BAP yang dilakukan terhadap pemohon dan adanya kejadian yang disangkakan adalah tidak sah dan cacat hukum, maka harus dikesampingkan dari berkas perkara,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.


Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com