Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang dan Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

Kompas.com - 20/11/2023, 16:07 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG), melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al-Zaytun ditunda.

Gugatan Panji telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL, memuat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Penundaan sidang ini karena pihak Panji Gumilang selaku pemohon tidak hadir.

Begitu pula pihak termohon dari Subdir I Dittipidum Bareskrim Polri tidak menghadiri persidangan.

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan mengatakan, akan memanggil kembali pihak pemohon dan termohon pada 4 Desember 2023.

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu berarti hari Senin tanggal 4 Desember," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Pihak Kejagung lantas bertanya kepada Hakim Tunggal Hendra jika pihak pemohon tidak hadir lagi dalam sidang berikutnya.

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.

"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.

Baca juga: 5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/11/2023).

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca juga: Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Dalami soal Dana Yayasan yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com