Salin Artikel

Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tergesa-gesa

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Panji Gumilang dalam surat permohonan gugatan praperadilan melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Adapun gugatan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Bahwa termohon terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka,” kata tim hukum Panji Gumilang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Kubu Panji Gumilang berpandangan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran terpengaruh media yang dianggap mempersepsikan kliennya sebagai penista agama. Padahal, proses penyidikan khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Panji Gumilang belum selesai dilakukan.

“Namum termohon secara tergesa-gesa dan tidak cermat langsung melakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka secara marathon,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Dalam gugatannya, kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menyebutkan dalam hitungan jam kliennya yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, terhadap Panji Gumilang dikeluarkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan dalam satu malam. Sehingga seluruh surat-surat perintah tersebut terjadi hanya dalam satu malam.

“Maka BAP yang dilakukan terhadap pemohon dan adanya kejadian yang disangkakan adalah tidak sah dan cacat hukum, maka harus dikesampingkan dari berkas perkara,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.

Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/14573571/praperadilan-kubu-panji-gumilang-nilai-proses-hukum-tergesa-gesa

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke