Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Kompas.com - 04/12/2023, 07:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Satu timses lain, artinya dalam hal ini perwakilan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menilai sebaliknya.

Mereka menganggap, esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" tak otomatis terlanggar jika capres-cawapres tak datang sekaligus saat debat yang ditujukan khusus capres atau cawapres.

Sebab, merujuk aturan yang sama, KPU mengatur bahwa debat terbagi atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres, sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres.

Baca juga: KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

Rapat pada Rabu itu hanya menyepakati sedikit hal, yaitu 5 kali acara debat seluruhnya digelar Jakarta beserta tanggal-tanggal yang disepakati.

Isu lainnya, termasuk format debat dan bagaimana capres-cawapres berdampingan, belum diputuskan. KPU RI akan rapat kembali dengan timses dalam beberapa waktu ke depan.

Tak ada usul menghilangkan debat cawapres

Pada intinya, dari dinamika pada 29 November itu, tidak ada usul untuk menghapus debat cawapres, baik dari timses maupun KPU.

Yang terjadi adalah, KPU memang merencanakan debat capres akan tetap ada dengan kehadiran cawapres, begitu pula sebaliknya.

KPU memiliki rasionalisasinya sendiri atas konsep yang mereka rancang dan ditanggapi positif oleh 2 timses itu.

"Peserta pilpres adalah pasangan calon. Itu kan harus klir. Makanya normal kalau usulannya ke sana (capres-cawapres berdampingan)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada Kompas.com, kemarin.

"Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU: debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujarnya.

Mellaz menilai tak ada masalah berarti apabila capres-cawapres datang berbarengan dalam debat yang ditujukan hanya khusus salah satu.

"Peserta pemilu itu pasangan calon. Kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal," tegas dia.

"Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres dong yang berhadap-hadapan. Kalau cawapresnya mendampingi kan bisa saja," jelas Mellaz.

Ia menggarisbawahi, KPU tidak dalam rangka mengakomodir tanggapan timses tertentu dan mengabaikan tanggapan timses lainnya.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

"Semua tim paslon memberikan masukan. Itu fakta. Tim paslon 1, 2, dan 3 memberikan masukan atas konsep KPU, tapi KPU (sejak awal) mempresentasikan konsepnya. KPU sudah sejak awal sudah punya konsep," ujarnya.

"Itu memang respons dari pertemuan. Itu kan juga enggak ada yang melanggar, enggak ada yang keliru dengan itu (bahasan debat capres-cawapres hadir berdampingan)," kata Mellaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com