Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 03/12/2023, 16:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedulur Jokowi, organisasi relawan yang diketuai Wakil Menteri Desa-PDTT (Wamendes) Paiman Raharjo mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Acara deklarasi dihadiri langsung oleh Gibran yang sedang cuti kampanye ke Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

"Mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran dan yakin satu putaran menang," kata Sekretaris Jenderal Sedulur Jokowi, Bambang Saputra, kepada awak media, Minggu.

Namun, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Paiman Raharjo tak tampak hadir.

Baca juga: Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Sedulur Jokowi disebut bakal bergerak ke titik-titik lemah untuk bisa meraup lebih banyak suara untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terutama di Bali, Lombok (NTB), dan Kupang (NTT).

Bambang mengakui bahwa pekerjaan ini merupakan bentuk "tegak lurus" Sedulur Jokowi terhadap Jokowi.

"Ya artinya begini, namanya sedulur tentu kita tegak lurusnya kepada sedulur kita," kata Bambang.

"Hari ini kebetulan Mas Gibran maju sebagai cawapres, oleh karena itu kami sebagai sedulur semuanya sepakat mendukung sedulur kami yaitu Mas Gibran. Kebetulan pasangannya adalah Pak Prabowo, maka kami sepenuhnya mendukung Prabowo-Gibran untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.

Baca juga: Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, Paiman juga kedapatan memimpin rapat pemenangan untuk Gibran.

Ia mengakui bahwa peristiwa itu dalam kapasitasnya sebagai relawan, dalam hal ini Ketua Umum Sedulur Jokowi, bukan sebagai wakil menteri.

Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Masa kampanye diketahui baru dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Sementara itu, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI pada13 November 2023.

Baca juga: Senyum dan Salam 2 Jari Prabowo ketika Ditanya soal Format Baru Debat Cawapres...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com