Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Kompas.com - 03/12/2023, 16:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Format agenda debat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan berbagai pihak.

Keputusan KPU mengubah format debat Capres-Cawapres itu memicu reaksi dari peserta Pilpres.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, jumlah kegiatan debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 digelar sesuai Undang-Undang Pemilu yaitu 5 kali kesempatan.

"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) lalu.

Baca juga: Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Hasyim mengatakan, meski jumlah kesempatan debat Capres lebih banyak daripada Cawapres, tetapi pada prinsipnya masing-masing capres-cawapres hadir dalam lima kali kesempatan debat itu.

Yang menjadi pembeda dari debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 adalah proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu.

Pada kesempatan debat khusus capres, maka cawapres akan diberikan porsi mengemukakan pendapat yang lebih kecil. Begitu juga sebaliknya.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Hasyim mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.

Sedangkan pada Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.

Baca juga: Menyoal Format Baru Debat Cawapres 2024


Komisioner KPU RI Idham Holik kemudian menepis kabar meniadakan debat capres maupun debat cawapres.

Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com