JAKARTA, KOMPAS.com - Format agenda debat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan berbagai pihak.
Keputusan KPU mengubah format debat Capres-Cawapres itu memicu reaksi dari peserta Pilpres.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, jumlah kegiatan debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 digelar sesuai Undang-Undang Pemilu yaitu 5 kali kesempatan.
"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) lalu.
Hasyim mengatakan, meski jumlah kesempatan debat Capres lebih banyak daripada Cawapres, tetapi pada prinsipnya masing-masing capres-cawapres hadir dalam lima kali kesempatan debat itu.
Yang menjadi pembeda dari debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 adalah proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu.
Pada kesempatan debat khusus capres, maka cawapres akan diberikan porsi mengemukakan pendapat yang lebih kecil. Begitu juga sebaliknya.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Hasyim mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim.
Sedangkan pada Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.
"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, Jumat (1/12/2023).
KPU menyatakan agenda debat pertama dan kedua Capres-Cawapres akan digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.
Kemudian debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sedangkan debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.
Kelima agenda debat capres-cawapres akan dilaksanakan di Jakarta.
Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam 5 kali debat tersebut.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat.
Adapun tema-tema setiap debat tersebut yakni:
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor: Novianti Setuningsih, Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/03/16385941/ribut-ribut-format-debat-capres-cawapres-ini-bedanya-pada-pilpres-2019-dan