Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kompas.com - 01/12/2023, 12:39 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum," ujar Presiden di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (17/11/2017).

"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Vonis 15 tahun penjara

Proses hukum terhadap Novanto pun terus berjalan. Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember 2017.

Persidangan di meja hijau berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Novanto.

Baca juga: Jawab Agus Rahardjo, Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Terjadi Dua Tahun Usai Setya Novanto Tersangka

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Gedung Tipikor, Jakarta.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Selain itu, majelis hakim mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Saat ini, Novanto masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com