JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Iya mendapatkan remisi masing-masing tiga bulan," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Baca juga: Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Narapidana Langsung Bebas
Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar.
Baca juga: KPK Akan Cek Perkembangan Kasus TPPU Setya Novanto di Polri
Dua narapidana kasus korupsi ini merupakan bagian dari 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI.
Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Masa Tahanan Dipotong 1 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.