JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menilai, tidak perlu persiapan khusus untuk menghadapi debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Anies menanggapi jadwal debat capres dan cawapres yang telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Persiapannya sudah bertahun-tahun yang lalu,” saat ditemui di Convention Hall Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama
Anies berpandangan, debat capres-cawapres yang bakal digelar KPU bukan sebuah perlombaan. Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini sudah siap berdebat gagasan dengan pasangan capres dan cawapres lainnya.
“Kan ini bukan kayak cerdas cermat yang harus belajar,” kata Anies.
Diberitakan, debat pertama dan kedua akan berlangsung pada 12 dan 22 Desember 2023. Selanjutnya, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024. Debat terakhir akan digelar pada 4 Februari 2024.
Hari ini, KPU menggelar rapat untuk membahas konsep, metode, dan subtema pelaksanaan debat.
Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, Anies Ingin Dengar Dulu Penjelasan KPU
Pada pagi hari, KPU menggelar rapat bersama sejumlah pakar dan jurnalis senior serta perwakilan kementerian/lembaga.
Pada sore hari, KPU menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing pasangan capres-cawapres.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Baca juga: Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.