Lebih lanjut, Johanis menyebutkan, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.
"Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item beberapa item yang ada di aplikasi E Katalog LKPP," ucapnya.
"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," sambung Johanis.
Johanis mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, kelima tersangka akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala dan Pejabat BBPJN Kaltim serta 3 Pihak Swasta sebagai Tersangka Suap
"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers, Sabtu (25/11/2023).
Karena perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menggelar OTT di Kaltim. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.