Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Kita Patuh Hukum

Kompas.com - 25/11/2023, 08:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pekan depan.

Polda Metro Jaya diketahui menjadwalkan empat pimpinan KPK diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pekan depan.

“Sebagai warga negara tentunya kita tahap hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Menurut Tanak, sebagai aparat yang memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dari orang lain, pimpinan KPK juga harus menghadiri panggilan ketika dipanggil aparat penegak hukum (APH) lain.

Mantan jaksa tersebut mengatakan, pimpinan KPK harus patuh agar persoalan hukum Firli yang sedang berjalan bisa diungkap dengan jelas.

“Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya akan memeriksa empat pimpinan KPK terkait dugaan korupsi Firli Bahuri.

Baca juga: 91 Saksi dan Beberapa Barang Bukti Jadikan Firli Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL...

Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Ketua KPK.

Adapun empat pimpinan KPK tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Istana

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade, Rabu.

Adapun kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Karena berstatus tersangka, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sementara dari Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com