Bagja menyampaikan, memang ada beberapa laporan yang masuk mengenai perangkat desa.
Meski, ia tidak memerinci secara jelas lantaran belum mengeceknya satu per satu.
"APDESI baru satu, baru penelusuran. Belum tahu kalau laporan (yang lain) ya. Tapi laporan satu-dua, masih kita cek syarat formil materilnya. Walaupun demikian, penelusuran sudah dilakukan," ucap Bagja.
Lebih lanjut Bagja meminta aparat desa berhati-hati pada pelanggaran netralitas di tahun Pemilu.
Baca juga: Aparat Desa Tak Netral Bakal Berimbas ke Kualitas Demokrasi
Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.
Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.
"Jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana Pemilu. Jadi saya minta berhati-hati kepada kepala desa dan aparatur desa," ucap Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.