Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Mobilisasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Panitia Silatnas Desa Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 24/11/2023, 17:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2023 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Laporan dilayangkan karena panitia acara itu dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Laporan diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 pada 23 November 2023.

"Ini yang kita laporkan adalah panitianya. Panitianya yang membuat pernyataan di situ yang mengundang," kata Koordinator AMPPJ Sheera Prayuna saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis kemarin.

Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Adapun ribuan perangkat desa, termasuk APDESI, yang tergabung dalam Desa Bersatu disebut menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Sheera menduga panitia acara itu turut melakukan mobilisasi terhadap aparat desa untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

Menurut Sheera, panitia Silatnas Desa Bersatu telah melanggar Peraturan KPU Pasal 74 Nomor 15 Tahun 2023.

Sebab, menurutnya, pasal itu turut mengatur aparatur negara sipil, pejabat fungsional, pejabat struktural untuk tidak mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu.

"Kami menenggarai kuat bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami, bahwa pertemuan itu sebagai bagian upaya untuk memobilisisasi dukungan mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujar dia.

Baca juga: Perangkat Desa Memihak di Pemilu-Pilpres Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023) kemarin.KOMPAS.com/Rahel Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Sheera mengatakan pihaknya turut menyertakan kronologi serta bukti yang terjadi saat acara Desa Bersatu.

Barang bukti yang dimaksudkan, kata Sheera, adalah pemberitaan media massa, bukti audio visual yang disimpan dalam satu flasdisk.

Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sheera menambahkan beberapa saksi yang juga akan dihadirkan yakni orang yang hadir langsung di acara itu.

"Harapannya, Bawaslu itu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu," ucap dia.

Bawaslu Proses Cepat

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tengah mendorong jajarannya untuk memproses laporan secara cepat sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

"Ini bukan nunggu laporan, kita kan lagi penelusuran, yang kasus APDESI itu, lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan

Bagja menyampaikan, memang ada beberapa laporan yang masuk mengenai perangkat desa.

Meski, ia tidak memerinci secara jelas lantaran belum mengeceknya satu per satu.

"APDESI baru satu, baru penelusuran. Belum tahu kalau laporan (yang lain) ya. Tapi laporan satu-dua, masih kita cek syarat formil materilnya. Walaupun demikian, penelusuran sudah dilakukan," ucap Bagja.

Lebih lanjut Bagja meminta aparat desa berhati-hati pada pelanggaran netralitas di tahun Pemilu.

Baca juga: Aparat Desa Tak Netral Bakal Berimbas ke Kualitas Demokrasi

Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.

Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.

"Jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana Pemilu. Jadi saya minta berhati-hati kepada kepala desa dan aparatur desa," ucap Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com