Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 22/09/2023, 19:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut keliru karena menambah atau mengubah aturan yang mengancam jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.

Argumen itu disampaikan pihak pengadu yakni sejumlah aktivis gender dan kepemiluan Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Iwan Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

Mereka hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (22/9/2023).

Mereka mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi teradu 1, sedangkan anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin secara berurutan menjadi teradu 2-8.

Baca juga: DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Betty mengikuti sidang secara daring karena berhalangan hadir.

Menurut Mike, mulanya pada 8 Maret 2023, KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2024 secara hybrid.

Menurut Mike, ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik tersebut, masih memuat hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan ke atas.

Akan tetapi, lanjut Mike, KPU melakukan perubahan ketentuan pasal itu dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah.

Baca juga: Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

"Fakta dan bukti menunjukkan bahwa teradu 1 sampai dengan 7 melakukan penambahan atau perubahan pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 rancangan PKPU tentang ketentuan Pasal 8 ayat 2 PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen rancangan PKPU yang dibagikan ke peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023," kata Mike, dalam persidangan di Gedung DKPP RI, Jakarta.

Menurut Mike, perubahan yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU) Pemilu.

Dia melanjutkan, penambahan atau perubahan berapa ketentuan terdapat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945, dan Pasal 245 UU Pemilu.

"Yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan vide pasal 243, 244, dan 245 UU Pemilu," ucap Mike.

Baca juga: Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan


Hasyim serta para anggotanya dinilai melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Selain itu, perubahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Seorang pengadu yang hadir dalam persidangan, Iwan Misthohizzaman, meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu I sampai VII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com