Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 22/09/2023, 19:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dia tidak pernah berniat mengelabui masyarakat ketika menyampaikan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.

"Secara pribadi saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah punya niat untuk berbohong kepada publik ketika menyampaikan rencana untuk perubahan itu," kata Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Hasyim mengatakan, KPU sudah mencoba menjawab secara tertulis pengaduan terkait itu, dan dilengkapi dengan alat-alat bukti yang mendukung argumentasi terhadap pokok-pokok aduan para pengadu.

Menurut Hasyim, dalam persidangan ada beberapa hal yang akan direspons pada bagian akhir dalam catatan kesimpulan.

Baca juga: DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

"Dan dalam kesimpulan itu bila ada hal-hal yang kami pandang perlu untuk mengajukan alat bukti, kami akan sertakan alat bukti baru untuk merespons para pengadu di dalam persidangan," ujar Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan, KPU akan terus berupaya merespons secara fisik dan gagasan pengadu terkait hal itu. Selain itu, kata dia, KPU sudah mencoba merumuskan dan secara prosedural menyampaikan permintaan untuk berkonsultasi.

Dalam sidang itu para pengadu yang hadir yakni sejumlah aktivis gender dan kepemiluan Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Mistohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

Baca juga: Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP


Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh Hasyim serta para komisioner KPU yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin secara berurutan menjadi teradu 2-8. Betty mengikuti sidang secara daring karena berhalangan hadir.

Hasyim juga tidak mengikuti persidangan sampai selesai karena memiliki agenda lain, dan dilanjutkan oleh para komisioner lain KPU.

"Nasib saya dan putusan kami serahkan pada majelis," ucap Hasyim.

Hasyim serta para anggotanya dinilai melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Baca juga: Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Selain itu, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Apabila terjadi pertentangan norma antara PKPU dengan UU Pemilu dan tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan atau Terlapor 1 sampai dengan 7 oleh DKPP, maka akan membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu.

Hal itu juga dianggap menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PKPU yang dibuat oleh Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU dinilai bukan hanya melanggar norma dalam UU Pemilu, tetapi juga inkonstitusional.

Baca juga: Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan substansi pasal 28 h ayat 2 UUD NRI 1945, yang memberikan jaminan tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara.

Perbuatan Hasyim serta para komisioner KPU berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi.

Hal tersebut juga dinilai melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf c juncto pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com