Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 19:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut keliru karena menambah atau mengubah aturan yang mengancam jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.

Argumen itu disampaikan pihak pengadu yakni sejumlah aktivis gender dan kepemiluan Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Iwan Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

Mereka hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (22/9/2023).

Mereka mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi teradu 1, sedangkan anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin secara berurutan menjadi teradu 2-8.

Baca juga: DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Betty mengikuti sidang secara daring karena berhalangan hadir.

Menurut Mike, mulanya pada 8 Maret 2023, KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2024 secara hybrid.

Menurut Mike, ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik tersebut, masih memuat hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan ke atas.

Akan tetapi, lanjut Mike, KPU melakukan perubahan ketentuan pasal itu dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah.

Baca juga: Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

"Fakta dan bukti menunjukkan bahwa teradu 1 sampai dengan 7 melakukan penambahan atau perubahan pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 rancangan PKPU tentang ketentuan Pasal 8 ayat 2 PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen rancangan PKPU yang dibagikan ke peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023," kata Mike, dalam persidangan di Gedung DKPP RI, Jakarta.

Menurut Mike, perubahan yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU) Pemilu.

Dia melanjutkan, penambahan atau perubahan berapa ketentuan terdapat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945, dan Pasal 245 UU Pemilu.

"Yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan vide pasal 243, 244, dan 245 UU Pemilu," ucap Mike.

Baca juga: Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan


Hasyim serta para anggotanya dinilai melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Selain itu, perubahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Seorang pengadu yang hadir dalam persidangan, Iwan Misthohizzaman, meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu I sampai VII.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com